Dinkes Gelar Rembuk Stunting Sekaligus Sosialisasi Perpres RI Nomor 72 Tahun 2021

DINKES BONDOWOSO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso menggelar acara Rembuk Stunting Kabupaten Bondowoso dan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021. Acara yang digelar di pendopo Bupati Senin 21 Maret 2022 ini dihadiri Bupati KH Salwa Arifin dan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rachmat, SE.,M.Si dan juga Forkopimda, dan semua pihak terkait.

Strategi Nasional dalam penanggulangan dan pencegahan stunting ada 3 pilar utama yaitu konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, dan desa. Dalam pilar 3 ada 8 aksi yang dilakukan , rembuk stunting merupakan kegiatan aksi 3. “Rembuk Stunting dilakukan setelah Kabupaten memperoleh hasil Analisa Situasi dan Rencana Kegiatan yang telah dilakukan pada bulan Januari – Februari 2022,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Bondowoso dr. Mohammad Imron, M.MKes.

Adapun data prevalensi stunting Balita di Kabupaten Bondowoso, dari hasil Prevalensi Balita Stunting Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) Tahun 2019 adalah 37,40 %. Dan dari hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 adalah 37 %.

Adapun Hasil Bulan Timbang (BT) bulan Februari 2019 adalah 17,54 % , BT bulan Agustus 2019 adalah 14,59 % , hasil BT bulan Februari 2020 adalah 13,1 % serta hasil BT Agustus 2020 adalah 12,23 %. “Hasil BT Februari 2021 adalah 10,48 % dan Hasil BT Agustus 2021 adalah 9,33 %, imbuhnya.

“Hal ini menunjukan bahwa prevalensi Stunting di Kabupaten Bondowoso sudah menunjukkan penurunan yang sangat signifikan yaitu > 4 % dari target Kabupaten yang di tentukan dalam setahun,” imbuhnya.

Banyak hal yang menjadi atensi untuk percepatan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Bondowoso dengan upaya percepatan penuruanan Stunting yang masif dan terintergrasi. “Dari Hasil Survei SSGI 2021 kita masih 37 % maka hal ini sangat memerlukan perhatian karena kita bersama-sama untuk Target Penurunan Stunting sebesar 14 % Tahun 2024, sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021,” ujarnya

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada tahun 2022 akan melaksanakan kegiatan Pilar 3 Strategi Nasional Pencegahan Stunting dengan melakukan Rembuk Stunting dalam Percepatan Penurunan Stunting serta Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Bondowoso, diharapkan akan menjadi gerakan yang masif Kabupaten Bondowoso untuk Percepatan Penurunan Stunting. (humas dinkes bondowoso)